kievskiy.org

Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Meski Memenuhi Syarat? Begini Cara Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /PIXABAY/Emaji PIXABAY/Emaji

PIKIRAN RAKYAT - Meskipun Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah cair hari kemarin, Selasa 22 September 2020, namun banyak yang mengaku belum mendapatkan bantuan subsidi gaji ini. 

Seperti yang diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, pekerja yang mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji Rp 2,4 juta adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Pegawai yang sesuai syarat namun belum mendapatkan BLT subsidi gaji, bisa melaporkannya ke BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: MotoGP Catalunya 2020: Takaaki Nakagami, Gelar Juara Milik Siapa Saja, Termasuk Saya

Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600.000.

Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.

Selain datang ke BPJS, para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Usai Dikalahkan Liverpool, Bek Chelsea Antonio Rudiger Pertimbangkan Pergi dari The Blues

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 14 Agustus 2020 tersebut, berikut kriterianya  calon penerima BLT Subsidi Gaji, sebagaimana diberitakan Beritadiy.com dalam artikel, "Begini Cara Lapor Jika Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Meskipun Memenuhi Syarat".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat