kievskiy.org

PDIP Tolak Sirekap KPU, Minta Penghitungan Suara Manual

Ketua Umum Partai PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan orasi politik di hadapan pendukung pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat acara Hajatan Rakyat di Lapangan Maron Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur pada Kamis, 8 Februari 2024.
Ketua Umum Partai PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan orasi politik di hadapan pendukung pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat acara Hajatan Rakyat di Lapangan Maron Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur pada Kamis, 8 Februari 2024. /Antara/Budi Candra Setya

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penghitungan suara Pemilu 2024. Partai berlambang banteng moncong putih itu juga menolak penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Sikap PDIP terkait Sirekap termaktub dalam surat pernyataan penolakan dengan nomor surat 2599/EX/DPP/II/2024 yang ditujukan kepada KPU tertanggal 20 Februari 2023. Surat tersebut ditandatangi oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pada awal surat, PDIP mengungkapkan soal permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional. Kemudian, pada 18 Februari 2024, KPU memerintahkan jajaran di tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024.

“Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilian Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hail perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan,” kata PDIP di dalam surat.

Partai besutan Megawati Soekarnoputri ini menegaskan seharusnya KPU RI tidak menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK. Karena, tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa atau tidak terdapat kondisi darurat.

Menurut PDIP, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara manual. Hal itu berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.Hasil, sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar PDIP.

“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno,” kata PDIP menambahkan.

Selain menolak penggunaan Sirekap, PDIP juga menolak sikap atau keputusan KPU yang meninadakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.

Menurut PDIP, langkah KPU tersebut dapat membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat