kievskiy.org

PDIP Tolak Sirekap, Ini Jawaban KPU

Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Antara/Fouri Gesang Sholeh

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik tanggapi penolakan PDIP terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap hingga penundaan penghitungan suara hasil Pemilu 2024.

Dalam surat ekternal yang diajukan oleh PDIP bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024, partai tersebut mendesak KPU mengaudit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Terkait hal ini, Idham menegaskan bila alat bantu penghitungan suara yang digunakan oleh pihaknya telah tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Untuk sistem informasi yang digunakan KPU baik untuk kepentingan internal maupun untuk kepentingan eksternal dalam hal ini publik secara luas itu sudah pasti tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI," ucapnya.

Baca Juga: AHY Ungkap Pesan dari SBY Usai Masuk Kabinet Jokowi: Beliau Harap Saya Segera Jalin Komunikasi 

Adapun ketidaksinkronan antara data yang terdapat di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK hematnya bisa saja terjadi karena human error.

"Terus ada yang menulis perolehan suara peserta Pemilu itu pakai Rupiah, mungkin ada situasi kerja yang mungkin karena mereka lelah dan sebagainya," tuturnya.

Oleh karena itu, meski muncul penolakan atas penggunaan sistem yang dinilai PDIP bermasalah, KPU akan tetap menggunakan Sirekap karena telah diatur dalam PKPU.

"Ya yang jelas Sirekap ada dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Keberadaan Sirekap diatur dalam PKPU," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat