kievskiy.org

Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Masyarakat: Informasi Harus Akurat

Kantor KPU RI.
Kantor KPU RI. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti polemik ketidaksesuaian data yang ditemukan di alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap.

Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi meminta agar KPU memberikan data perolehan suara yang akurat karena informasi tersebut juga termasuk hak masyarakat yang harus dipenuhi.

"Karena itu bagian dari keterbukaan informasi publik, hak atas informasi yang memang menjadi hak publik, informasi itu harus akurat," ucapnya.

Pramono, yang pernah menjadi anggota KPU RI periode 2017-2022 itu mendesak agar KPU segera melakukan perbaikan sistem agar penerimaan data pun berjalan dengan lancar.

Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 itu yakin KPU akan berperan memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang Pemilu.

KPU Soal Sirekap

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik tanggapi penolakan PDIP terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap hingga penundaan penghitungan suara hasil Pemilu 2024.

Dalam surat ekternal yang diajukan oleh PDIP bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024, partai tersebut mendesak KPU mengaudit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Terkait hal ini, Idham menegaskan bila alat bantu penghitungan suara yang digunakan oleh pihaknya telah tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Untuk sistem informasi yang digunakan KPU baik untuk kepentingan internal maupun untuk kepentingan eksternal dalam hal ini publik secara luas itu sudah pasti tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat