PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi membenarkan pihaknya menerima permohonan perlindungan dari satu korban pelecehan seksual rektor Universitas Pancasila (UP). Dia menyebut permohonan perlindungan diajukan oleh korban berinisial RZ.
“Sudah ada (permohonan perlindungan). Baru siang ini permohonannya masuk dari satu orang korban,” kata Edwin dalam keterangannya, Minggu, 25 Februari 2024.
Edwin memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan dengan meminta keterangan korban dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi kasus pelecehan seksual tersebut.
“Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum, dan kondisi korbannya,” tutur Edwin.
Baca Juga: Kapan Netflix Rilis Avatar: The Last Airbender Season 2?
Lebih lanjut Edwin menjelaskan terdapat empat poin yang harus didalami LPSK ketika ada seseorang mengajukan permohonan perlindungan. Dia menyebut proses pengajuan akan dirampungkan dalam waktu maksimal 30 hari.
“Berdasarkan Undang-Undang kami harus dalami: sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon, rekam jejak pemohon,” tutur Edwin.
Universitas Pancasila Buka Peluang Nonaktifkan Rektor
Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) akan menggelar rapat pleno untuk membahas kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila (UP) berinisal ETH terhadap dua orang korban. Penentuan jadwal penyelenggaraan rapat pleno akan diputuskan pada Senin, 26 Februari 2024, besok.
Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Masih Belum Berpihak pada Kesejahteraan Dosen
Sekretaris YPPUP Yoga Satrio mengatakan rapat pleno tersebut akan membahas status dari rektor terduga pelaku pelecehan seksual. Dia berharap keputusan yayasan adalah yang terbaik untuk institusi.