kievskiy.org

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot Rumah Dinas DPR, Tersangka Lebih dari 2 Orang

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin.

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR. "Lebih dari dua orang (jadi) tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 27 Februari 2024.

Ali menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengadaan perabotan atau furniture rumah dinas anggota DPR, seperti perabotan kamar mandi, ruang tamu, dan lainnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebutkan, pengadaan perabotan diduga dilaksanakan hanya sebagai formalitas dan prosesnya melanggar ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal, melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa," ucap Ali.

Sebelumnya, Ali menyebutkan, dugaan rasuah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah. Namun, dia belum memerinci secara detail nilai kerugiannya.

“Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara,” kata Ali. “Miliaran rupiah (kerugian negara)” ucapnya menambahkan.

Diproses di tingkat penyidikan

KPK meningkatkan status penanganan perkara dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas di DPR RI dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ali menjelaskan peningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan ditentukan pada saat gelar perkara, dan disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural di kedeputian penindakan termasuk penyelidik, penyidik dan penuntut.

Ketika penanganan perkara dinaikan ke penyidikan, artinya KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka tetapi lembaga antikorupsi belum membeberkan identitas pihak yang bertanggung jawab secara hukum ke publik.

“Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik dan penuntut itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan (rumah dinas) di DPR RI,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 24 Februari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat