kievskiy.org

Tahapan Pilkada 2024, Proses Lengkap Pemilihan Kepala Daerah

Ilustrasi -Anggota DPR RI Dukung Rencana Mempercepat Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
Ilustrasi -Anggota DPR RI Dukung Rencana Mempercepat Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan tahapan pilkada 2024. Pilkada dilakukan untuk pemilihan kepada daerah.

Soal tahapan pilkada 2024 sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024.

Menurut anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, tahapn pilkada 2024 sudah dimulai sejak Senin 27 Februari 2024. Proses pemberitahuan, dan pemantauan mulai dilakukan.

"Jadi untuk pemberitahuan dan pemantauan pemilihan akan dilaksanakan per hari ini 27 Februari - 16 November 2024," tutur Sudrajat dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara Jumat 1 Maret 2024.

Pilkada akan mementukan pemilihan gubernur, wakil gubernur. Mereka semua harus terdaftar di KPU Provinsi terlebih dahulu.

Tahapan Pilkada 2024

Berikut ini adalah beberapa tanggal penting yang harus dicatat dari tahapan Pilkada 2024

  1. 27 Februari - 16 November 2024: Pendaftaran dan pemberitahuan pemantau pemilihan.
  2. 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU.
  3. 5 Mei - 19 Agustus 2024: Persiapan pendaftaran pasangan calon perseorangan, termasuk pemenuhan persyaratan dukungan.
  4. 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  6. 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon oleh KPU.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pemungutan suara.
  11. 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.

Sudrajat menyatakan lembaga yang melakukan pengawasan hasil Pilkada harus mendaftar untuk dapatkan akreditasi dari KPU Provinsi, Kabupaten Kota, atau KPU RI. Itu tergantung wilayah pemantauan.

Pemantau asing juga harus mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi dari kementerian yang menangani urusan luar negeri.

Pemenuhan Syarat Dukungan ke Paslon

Sudrajat menuturkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang akan berkontestasi di Pilkada akan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

“Tahapan terdekat persiapan pencalonan perseorangan, untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota dalam peserta pemilihan yang diusulkan parpol, gabungan parpol atau perseorangan yang didaftarkan, atau mendaftar di KPU Provinsi itu dilaksanakan mulai 5 Mei-19 Agustus 2024,” kata Sudrajat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat