kievskiy.org

Jadwal Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Lengkap dengan Syaratnya

Pemilu 2024.
Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024.

Pemantau Pilkada sendiri adalah lembaga swadaya masyarakat maupun badan hukum, yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024.

Untuk menjadi pemantau Pilkada 2024, lembaga yang dimaksud harus memiliki sertifikasi dan akta pendirian lembaga.

Mereka juga harus bersifat independen dan mempunyai sumber dana jelas sesuai ketentuan dalam Pasal 4, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 64 Tahun 2009.

Adapun jadwal dan syarat untuk menjadi pemantau Pemilu di Pilgub DKI Jakarta dijabarkan sebagai berikut.

Jadwal Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta

  • Hari: Senin - Jumat
  • Tanggal: 27 Februari 2024 - 16 November 2024
  • Waktu: Pukul 08.00 - 16.00 WIB
  • Alamat: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jl Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat.

Syarat Pendaftaran

1. Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi:

  • Formulir pendaftaran
  • Surat keterangan terdaftar di pemerintah
  • Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan
  • Nama-nama anggota pemantau yang akan memantau Pemilihan Gubernur dan Wakil dan Gubernur DKI Jakarta disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 masing-masing sebanyak 2 lembar
  • Alokasi anggota pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
  • Rencana dan jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau
  • Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan
  • Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan ukuran 4x6 masing-masing sebanyak 4 lembar
  • Surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditanda tangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan
  • Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang dotandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan
  • Surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan
  • Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.

2. Untuk penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta daerah yang akan dipantau, harus dilaporkan kepada KPU Provinsi, selambat-lambatnya 16 November 2024

3. Menyerahkan fotokopi akta pendirian organisasi lembaga pemantau.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat