kievskiy.org

Pencabutan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Tak Segampang Itu Muluskan Jalan PSI

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) membawa poster tolak politik dinasti dalam unjuk rasa di Kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (20/10/2023). Aksi mahasiswa tersebut sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penetapan batas umur calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024 yang dinilai dapat melenggangkan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) membawa poster tolak politik dinasti dalam unjuk rasa di Kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (20/10/2023). Aksi mahasiswa tersebut sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penetapan batas umur calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024 yang dinilai dapat melenggangkan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). /Antara/Asprilla Dwi Adha

 

PIKIRAN RAKYAT - Tak lama setelah MK membacakan putusannya soal perubahan ambang batas parlemen pada Pileg 2029, beredar isu di media sosial bahwa langkah ini sengaja diambil untuk memuluskan jalan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke parlemen.

Salah satu pemantiknya adalah selebritas media sosial, Denny Siregar. Di akun media sosialnya, dia membagikan tautan berita putusan MK sembari mengatakan "Biar PSI tahun 2029 bisa ikutan ke Senayan".

Berdiri pada November 2014, PSI telah dua kali mengikuti pemilihan legislatif, masing-masing pada 2019 dan 2024. Lima tahun silam, PSI gagal memenuhi ambang batas parlemen karena persentase perolehan suaranya hanya menyentuh 1,89 persen.

Begitu juga pada Pemilu 2024, hasil hitung cepat Litbang Kompas pun menunjukkan PSI hanya meraih 2,8 persen. Padahal, belakangan mereka gencar mengasosiasikan diri dengan Presiden Jokowi dan menjadi bagian dari koalisi partai pendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Direktur eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa permohonannya ke MK untuk menguji pasal terkait ambang batas parlemen di Undang-Undang No. 7/2017 tidak ada kaitannya dengan PSI.

"Kami advokasi ini sudah lama, sudah pernah juga judicial review soal ini dari 2020," ucapnya.

Di satu sisi, peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai perubahan ambang batas parlemen menjadi lebih kecil memang bisa jadi membuka peluang lebih besar bagi partai-partai bersuara kecil yang selama ini kesulitan lolos ke DPR seperti PSI.

"Partai non-parlemen tentu jadi punya kesempatan," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat