kievskiy.org

MK Cabut Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Benarkah Untungkan PSI?

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) bersama Ketua Umum PSI periode sebelumnya Giring Ganesha (kanan), Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie (kiri), serta jajaran pengurus meneriakkan yel-yel dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI di Jakarta pada Senin, 25 September 2023.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) bersama Ketua Umum PSI periode sebelumnya Giring Ganesha (kanan), Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie (kiri), serta jajaran pengurus meneriakkan yel-yel dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI di Jakarta pada Senin, 25 September 2023. /Foto: ANTARA Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah dan DPR perlu mengubah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang sebelumnya ditetapkan sebesar 4 persen. Aturan tersebut harus diterapkan pada Pemilihan legislatif (pileg) 2029.

Putusan tersebut diambil MK setelah mengadili permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Agustus 2023. Dalam permohonannya, Perludem meminta MK menganulir parliamentary threshold sebesar 4 persen yang tertuang di pasal 414 ayat 1 Undang-Undang No. 7/2017 tentang pemilu.

Dalam beberapa pileg terakhir, syarat itu membuat sejumlah partai kesulitan menembus Senayan sehingga suara yang mereka raih saat pemilu terbuang sia-sia karena tak terkonversi menjadi kursi. Situasi itu dianggap Perludem membuat hasil pemilu menjadi tak proporsional.

Maksudnya, raihan kursi partai politik di DPR tidak sesuai dengan perolehan suara mereka sebenarnya. Selain itu, ada banyak orang yang jadi tidak terwakili di parlemen karena partai pilihannya gagal mendapat suara minimal 4 persen.

Apalagi, Perludem menilai penetapan syarat minimal 4 persen selama ini tidak berdasarkan metode perhitungan yang jelas. Oleh karena itu, mereka juga mengusulkan pada MK penggunaan rumus ambang batas efektif yang dicetuskan ilmuwan politik Rein Taagepera asal Estonia untuk menentukan syarat perolehan suara minimal yang baru.

Putusan MK

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 29 Februari 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem. MK berpendapat angka ambang batas parlemen harus diubah sejak pemilu DPR 2029, tapi rumus untuk menentukan besaran persentasenya diserahkan kepada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

"Mahkamah tetap pada pendirian bahwa ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang sepanjang penentuan tersebut menggunakan dasar metode dan argumentasi yang memadai," tutur MK.

Untuk Pileg 2024 yang prosesnya masih berlangsung, ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap berlaku.

"Norma pasal 414 ayat 1 UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," ujar MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat