kievskiy.org

Zulhas Sepakati Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Minta Direvisi Sebelum Pemilu 2029

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Udah betul itu," ujar Zulhas saat ditemui di Kongres XXIIII, Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada Sabtu 2 Februari 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag RI) itu meminta agar putusan tersebut segera direvisi sebelum Pemilu 2029 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Iya kan ada perubahan undang-undang, soal capres segala macem, tugas DPR nya kan nanti untuk membenahi mengenai aturan," tuturnya.

Hasil real count KPU

Berdasarkan hasil real count terkini yang dikutip dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), PAN menghasilkan suara 6,96 persen. Maka PAN sudah mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Keputusan ini, juga menguntungkan bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menjadi parpol dengan suara terkecil di parlemen 2019.

Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy menilai putusan MK ini kemenangan kedaulatan rakyat.

"Karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi," kata Rommy dalam keterangannya, Kamis, 29 Februari 2024.

Rommy dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan.

"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat