kievskiy.org

Mahfud 'Senggol' Partai Baru Soal Ambang Batas Parlemen: Jangan Mimpi

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD.
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Mahfud MD apresiasi keputusan MK yang tidak langsung mengesahkan uji materi Pasal 414 ayat (1) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas Parlemen 4 persen harus diubah.

MK meminta agar pada pelaksanaan Pemilu 2029 dan seterusnya pembentuk UU harus menentukan besaran ambang batas parlemen yang persentase angkanya dapat menyelesaikan persoalan terbuangnya suara sah.

Menurut Mahfud, poin perhitungan waktu dalam mengesahkan materi tersebut sudah tepat dan sesuai dengan tradisi hukum di seluruh dunia.

Sebab hematnya, jika ada perubahan aturan yang menguntungkan atau memberatkan salah satu pihak, maka ketentuan tersebut baru boleh diberlakukan pada periode berikutnya.

"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," ujar Mahfud.

Dia juga mengingatkan agar partai-partai yang memperoleh suara kecil maupun partai baru di Pemilu kemarin tidak berlebihan dalam menanggapi putusan MK kali ini lantaran sejatinya ketentuan tersebut belum berlaku di pesta demokrasi 2024.

"Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang," katanya.

Mahfud menjelaskan pembentuk UU harus memiliki alasan yang jelas mengapa syarat tersebut harus dihapuskan menjadi nol atau diturunkan menjadi sekian persen. Dengan demikian, sudah pasti putusan itu tidak bisa berlaku dalam waktu dekat.

"Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," ucap Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat