kievskiy.org

Ramai Putusan MK Ubah Ketentuan Ambang Batas Parlemen, Begini Kata Cak Imin

Gedung MK.
Gedung MK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 414 ayat (1) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.

Uji materi yang diajukan oleh Ketua Perludem teregistrasi dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023. MK memerintahkan agar ambang batas parlemen 4 persen diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Menanggapi itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku menghormati putusan MK tersebut. "Ya itu keputusan MK ya, tentu harus dihormati," ujarnya di kawasan Jakarta Utara, Jumat, 1 Maret 2024.

Cak Imin tidak mempermasalahkan keputusan pengubahan ambang batas parlemen. Keputusan tersebut belum akan berlaku untuk saat ini tetapi pada Pemilu 2029.

Dalam pandangan dia, keputusan MK yang memang seharusnya dibuat tidak menjelang atau saat digelarnya pemilu karena dapat menimbulkan kritik lantaran dianggap menguntungkan salah satu pihak.

"Ya itu kan memang harus begitu aturan pemilu yang akan datang 5 tahun disiapkan, bukan saat menjelang pemilu baru dibuat aturan," ucap Cak Imin.

"Selalu saja kritik kita kepada MK adalah memutuskan aturan di tengah permainan yang sedang berlangsung ya berkali-kali itu banyak aturan yang munculnya di ujung. Aturan soal Pemilu disiapkan lebih awal," kata dia.

MK Tegaskan Tak Hapus Ambang Batas Parlemen, tapi Minta Persentase Rasional

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan isi putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 414 ayat (1) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan tidak menghapus ketentuan ambang batas parlemen.

Adapun MK menyerahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat