kievskiy.org

PPP Harap Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Berlaku untuk Pemilu 2024

Ilustrasi Gedung DPR dan MPR.
Ilustrasi Gedung DPR dan MPR. /YouTube Setpres

PIKIRAN RAKYAT - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional. Menurutnya, putusan MK ini kemenangan kedaulatan rakyat.

"Karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi," kata Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy dalam keterangannya, Kamis, 29 Februari 2024.

Semestinya, kata pria yang akrab disapa Rommy, dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan.

"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," tuturnya.

Oleh sebab itu dia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan pengubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024.

"Mengapa perubahan ketentuan usia syarat Capres-cawapres bisa berlaku di Pemilu 2024 tapi penghapusan ambang batas parlemen di Pemilu 2029," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat