kievskiy.org

MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029

Ilustrasi gedung DPR dan MPR.
Ilustrasi gedung DPR dan MPR. Foto: dok. MPR

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian judicial review atau uji materi Pasal 414 ayat (1) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Adapun uji materi dilayangkan ke MK oleh Ketua Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.

Adapun uji materi teregistrasi dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK menyebut ambang batas parlemen 4 persen harus diubah supaya dapat berlaku di pemilu berikutnya atau Pemilu 2029. 

Hakim MK menyatakan ambang batas parlemen minimum 4 persen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Atas dasar itu, MK memerintahkan agar ambang batas parlemen 4 persen diubah sebelum pelaksanaan kontestasi Pemilu 2029. 

"Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," kata MK dalam amar putusannya, Kamis, 29 Februari 2024. 

Baca Juga: Hamas dan Fatah Akan Berunding di Rusia, Lawan Politik Bahas Kabinet Baru Palestina

Putusan MK tersebut tidak berdampak pada Pemilu 2024 yang telah rampung dilaksanakan. MK menyatakan kontestasi politik 2024 tetap menerapkan ambang batas parlemen 4 persen. 

“Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024," tulis amar putusan. 

Putusan uji materi nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem diputuskan oleh delapan hakim MK kecuali Anwar Usman. 

Baca Juga: Kisah Indah, Wanita Bekasi yang Tergusur Ratusan Meter demi Pertahankan Kendaraan

Adapun rapat permusyawaratan hakim digelar pada 5 Februari 2024 dan diucapkan putusannya dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis, 29 Februari 2024. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat