PIKIRAN RAKYAT - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah memasuki tahap pengumuman seleksi administrasi,masa sanggah hingga jawab sanggah. Setelah masa sanggah berakhir, para pelamar CPNS yang lolos akan berlanjut ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara, nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, SKD CPNS akan digelar pada 9 hingga 18 November 2023 mendatang. Nantinya, SKD akan terbagi menjadi tiga jenis soal, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
TWK akan terdiri dari 30 soal yang menguji penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia. Kemudian, TIU akan terdiri dari 35 soal yang menguji kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita), serta kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial).
Sementara, TKP akan terdiri dari 45 soal mengenai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Ajukan Sanggah pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Nilai Ambang Batas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas untuk SKD CPNS tersebut, dengan rincian sebagai berikut;
- Kategori Umum
TWK: 65.
TIU: 80.
TKP: 166.
Nilai Kumulatif: Maksimal 550. - Kategori Cumlaude
TWK: -
TIU: 85.
TKP: -
Nilai Kumulatif: Minimal 331. - Kategori Diaspora
TWK: -
TIU: 85.
TKP: -
Nilai Kumulatif: Minimal 331. - Kategori Penyandang Disabilitas
TWK: -
TIU: 60.
TKP: -
Nilai Kumulatif: Minimal 286.