kievskiy.org

BPOM Tarik 5 Obat Sirup Terkontaminasi Etilen Glikol di Atas Ambang Batas, Berikut Daftarnya

Ilustrasi obat sirup, Kemenkes dan BPOM tarik peredarannya saat muncul banyak kasus gagal ginjal akut pada anak.
Ilustrasi obat sirup, Kemenkes dan BPOM tarik peredarannya saat muncul banyak kasus gagal ginjal akut pada anak. /Pixabay/frolicsomepl

PIKIRAN RAKYAT –  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan laporan hasil pengawasan lembaganya terhadap obat sirup mengandung cemaran etilen glikol di atas ambang batas aman yang beredar di pasaran Indonesia.

Pengawasan itu dilakukan menyusul meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah pada Oktober ini.

Melonjaknya penyakit tersebut diduga akibat mengonsumsi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang berlebihan.

Berdasarkan data yang dirilis BPOM melalui situs resminya, terdapat lima obat sirup yang diduga mengandung zat kimia berbahaya tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tanpa Adegan Tembak Gas Air Mata

BPOM telah melakukan uji sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Hasilnya, BPOM menemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi batas aman pada lima merek obat sirup yang beredar, berikut daftarnya.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat