kievskiy.org

Terungkap, Kemenkes Rilis 3 Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirup Pasien Anak Pengidap Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi obat sirop.
Ilustrasi obat sirop. /Pexels/ Cottonbro

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis temuan adanya sejumlah zat berbahaya yang ditemukan pada obat sirop yang dikonsumsi oleh anak pengidap gagal ginjal akut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan setidaknya ada tiga zat kimia berbahaya dalam obat sirop tersebut berdasarkan hasil penelitian, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glyco (DEG)l, dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Kata Menkes Budi, tiga zat berbahaya tersebut seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirop. Jika memang ada kadar kandungannya harus sangat sedikit.

Diketahui, zat-zat kimia tersebut bisa muncul bila polyethylene glycol dengan batas tolerasi yang ditentukan, digunakan sebagai zat pelarut dalam obat-obatan berbentuk sirop.

Baca Juga: Pegawai Kolam Renang di Bandung Ditemukan Tewas Dalam Toren Air, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematiannya

Dengan hasil temuan ini, Kemenkes sudah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat dalam bentuk sirop dengan kategori bebas dan atau bebas terbatas guna menekan faktor risiko gagal ginjal akut.

Lebih lanjut, Kemenkes juga menginstruksikan seluruh tenaga kesehatan menyetop sementara obat-obatan yang diresepkan dalam bentuk sirop, lantaran diduga terkontaminasi EG dan DEG.

"Sambil menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop," kata Menteri Kesehatan, dalam siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Vivo Luncurkan BBM Baru Setara dengan Pertalite, Harga Rp12.600 Per Liter

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat