kievskiy.org

Sikapi Gagal Ginjal, BPOM dan Kemenkes Tarik Produk Obat Sirup yang Jadi Penyebabnya

Ilustrasi obat sirup, Kemenkes dan BPOM tarik peredarannya saat muncul banyak kasus gagal ginjal akut pada anak.
Ilustrasi obat sirup, Kemenkes dan BPOM tarik peredarannya saat muncul banyak kasus gagal ginjal akut pada anak. /Pixabay/frolicsomepl

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkoordinasi untuk segera menarik produk obat sirup yang mengandung bahan kimia dan merusak ginjal.

“Jadi sekarang, kami berkoordinasi dengan BPOM supaya bisa cepat dipertegas, itu obat-obatan mana saja yang harus kita tarik,” kata Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Menurut pernyataan Budi, rencana penarikan produk obat sirup itu berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya.

Zat tersebut diketahui berada pada 15 sampel produk obat sirup yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.

Baca Juga: Ucapan Xi Jinping Buat AS Ketar-ketir, Khawatir Invasi China ke Taiwan Terjadi

Ketiga zat kimia pada obat sirup tersebut di antaranya adalah ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Budi mengatakan bahwa ketiganya terdeteksi di organ pasien saat dilakukan penelitian terhadap 99 pasien balita di Indonesia yang meninggal karena gagal ginjal.

Penelitian dilakukan dengan mengambil darah dari pasien balita yang meninggal dan melakukan pengecekan ke rumah pasien tersebut untuk mengetahui obat-obatan yang dikonsumsi.

"Kami tarik dan ambil darahnya, kami lihat ada bahan kimia berbahaya merusak ginjal," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat