kievskiy.org

MK Tolak Jadwal Pilkada 2024 Diutak-atik: Dapat Mengancam

Pemilu 2024.
Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak jadwal Pilkada Serentak 2024 diutak-atik atau pelaksanaannya diselenggarakan lebih awal seperti apa yang diusulkan oleh Kemendagri.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan, peraturan yang tertuang dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada harus tetap dipatuhi guna menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," ujarnya.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," katanya.

Baca Juga: Ciri-ciri Kurma Israel Lengkap dengan Daftar Merek Produk yang Harus Diboikot 

Daniel juga menuturkan, dalil-dalil para Pemohon yang meminta Pilkada dilaksanakan lebih awal dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Tak ayal dalam amar putusan MK Nomor 12/PPU-XXI/2024, MK melarang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dipercepat.

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Usul Kemendagri

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengusulkan agar Pilkada Serentak 2024 digelar lebih awal yakni pada September mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat