PIKIRAN RAKYAT – Pemilu 2024 belum tuntas digelar, dan rekapitulasi suara masih diproses hingga 20 Maret 2024 mendatang. Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah harus bersiap dengan Pilkada 2024.
Proses Pilkada 2024 pun sudah dipersiapkan KPU sejak Januari 2024 lalu. Rencananya, pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Masyarakat mulai bertanya-tanya kapan pembentukan petugas Pilkada 2024. Hal itu meliputi pembentukan PPK, PPS dan KPPS sebagai penunjang Pilkada 2024.
Berdasarkan jadwal yang telah dibentuk oleh KPU, pembentukan petugas pelaksana Pilkada 2024 saat ini belum ditentukan. Baru akan dibentuk setelah pelaksanaan Pemilu 2024 tuntas.
Baca Juga: Jalan Terjal Kaesang Maju Pilgub DKI Jakarta
Berikut ini jadwal Pilkada 2024, lengkap dengan rincian kegiatan dan tanggalnya. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS baru akan dilaksanakan Rabu, 17 April 2024 mendatang.
Jadwal Pilkada 2024
- Perencanaan program dan anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 (akhir)
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Senin, 18 November 2024 (akhir)
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Senin, 18 November 2024 (akhir)
- Pembentukan PPK, PPS, KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan, dan TPS: sesuai jadwal yang ditetapkan Bawaslu
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024
- Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: Minggu, 22 September 2024 – Minggu 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan syara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
Tahapan Pilkada 2024 tersebut telah diatur KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.***