kievskiy.org

Roundup: Alasan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen di Pemilu 2029

Gedung MK.
Gedung MK. /Nandai Bengkulu Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian judicial review atau uji materi Perludem terkait ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Aturan baru Pasal 414 ayat (1) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut berlaku pada Pemilu DPR 2029.

Dalam putusannya, MK menyebut ambang batas parlemen 4 persen harus diubah supaya dapat berlaku di pemilu berikutnya atau Pemilu 2029.

MK setidaknya mengungkap beberapa alasan mengapa mengabulkan gugatan ambang batas parlemen 4 persen tersebut. Hakim MK menyatakan parliamentary threshold tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

"Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," kata MK dalam amar putusannya, Kamis, 29 Februari 2024. 

Baca Juga: Penetapan Awal Ramadhan 2024 Muhammadiyah dan Prediksi NU berbeda

Banyak suara sah terbuang

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra, angka ambang batas parlemen 4 persen tersebut berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Ia mencontohkan, pada Pemilu 2024, sebanyak 19.047.481 suara sah terbuang atau tidak dapat dikonversikan menjadi alokasi kursi. Jika dikalkulasikan, jumlah tersebut sebesar 18 persen dari suara sah secara nasional.

Menurut Saldi, kebijakan ambang batas parlemen dinilai telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak tapi tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.

“Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung atau tidak telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih,” ucap Saldi, dikutip dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat