kievskiy.org

Mahfud MD Sadar Penggugat MK Besar Nafsu Kurang Bukti: Pemenang Tetap Menang

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, sepanjang pengalamannya di yudikatif, penggugat perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu biasanya kesulitan membuktikan gugatannya secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sehingga, kata Mahfud, penggugat akhirnya kalah dan proses hukum yang diupayakan menjadi sia-sia. Kebanyakan, imbuhnya, penggugat hanya mengedepankan nafsu tanpa matang mempersiapkan bukti-bukti yang kuat.

Hal itu dijelaskan Mahfud ketika menjawab sejumlah pertanyaan publik via akun X (Twitter)-nya.

"Apakah ada konsekuensi di jalur hukum via MK, di mana mengajukan gugatan tapi sebenarnya nafsu besar tenaga kurang; bukti gak mencukupi gitu pak," ucap salah seorang pengguna X, dilihat Senin, 26 Februari 2024.

"Banyak yang begitu, "tenaga besar, nafsu kurang" (diduga salah pengetikan harusnya 'nafsu besar tenaga kurang') karena penggugatnya hanya marah-marah tapi tak punya bukti. Dalam kasus-kasus yang pernah saya tangani malah jauh lbh banyak yang tak bisa membuktikan TSM sehingga pemenang tetap menang," kata Mahfud, menimpali.

Namun, dia melanjutkan, kasus gugatan ke MK tidak selalu berakhir demikian. Tak jarang juga, imbuh dia, penggugat yang dapat membuktikan kecurangan TSM hingga 'pemenang' berkat putusan sebelumnya didiskualifikasi dari Pemilu.

"Tapi banyak juga yang bisa membuktikan tejadi kecurangan TSM sehingga vonisnya mendiskualifikasi pemenang atau perintah pemilu ulang utk Wilayah tertentu. Tergantung bukti dan keberanian hakim untuk melakukan judicial activism," ujar dia.

Adapun, judicial activism sederhananya adalah keaktifan hakim dalam menggunakan metode penemuan hukum dan interpretasi hukum untuk menjawab isu-isu hukum konkrit yang dalam hukum positif belum diatur atau telah ada aturanya tetapi sudah tidak dapat diterapkan lagi dalam masa sekarang.

Dalam situasi semacam itu, melalui pertimbangan hukumnya, hakim dapat memberikan nilai-nilai keadilan dan perlindungan terhadap hak azasi manusia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat