kievskiy.org

Harap Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Berlaku untuk Pemilu 2024, PPP: Suara Rakyat Tidak Terbuang

Ilustrasi gedung DPR dan MPR.
Ilustrasi gedung DPR dan MPR. Foto: dok. MPR

PIKIRAN RAKYAT - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal peniadaan ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilu 2024. PPP menyebut putusan MK adalah kemenangan bagi kedaulatan rakyat. 

Ketua Majelis Pertimbangan PPP M. Romahurmuziy mengatakan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen akan membuat setiap suara rakyat yang disalurkan di Pemilu akan terkonversi menjadi kursi.

“Inilah sebenarnya esensi sistem Pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang,” kata Romahurmuziy dalam keterangannya, Kamis, 29 Februari 2024. 

Pria yang disapa Romy ini lantas meminta agar putusan MK diberlakukan saat ini atau berlaku pada pelaksanaan Pemilu 2024. Alasannya, kata dia, proses penghitungan suara Pemilu 2024 juga belum rampung. 

Baca Juga: Idrus Marham Sebut Wacana Pertemuan JK dengan Megawati Tak Etis

“Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan. Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan parliamentary threshold (PT) ini diputuskan belum berjalan,” ujarnya. 

Romy meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera berkonsultasi kepada MK untuk merubah peraturan KPU dan menerapkan putusan MK pada Pemilu 2024.

“Mengapa perubahan ketentuan usia syarat capres cawapres bisa berlaku di Pemilu 2024 tapi penghapusan ambang batas parlemen di Pemilu 2029,” tutur Romy. 

Baca Juga: Selisik Alasan di Balik Banyaknya Petani Berhenti Tanam Padi

MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian judicial review atau uji materi Pasal 414 ayat (1) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Adapun uji materi dilayangkan ke MK oleh Ketua Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat