kievskiy.org

Mahfud MD: Hak Angket Tidak Bisa Ubah Keputusan KPU-MK

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD melambaikan tangan saat orasi politik pada senam sehat dan tasyakuran harlah partai Hanura ke-17 di Stadion Wiradadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu, 29 Januari 2024.
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD melambaikan tangan saat orasi politik pada senam sehat dan tasyakuran harlah partai Hanura ke-17 di Stadion Wiradadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu, 29 Januari 2024. /Antara/Adeng Bustomi/nz

PIKIRAN RAKYAT - Calon wakil presiden (cawpares) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan bahwa hak angket DPR tidak akan mengubah hasil Pemilu.

Menurutnya, DPR maupun partai politik tetap berhak menggunakan hak angket. Namun, dia mengingatkan bahwa hak angket hanya bisa dilakukan apabila berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

"Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah. Pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil Pemilunya," kata Mahfud kepada wartawan pada Minggu, 25 Februari 2024.

Baca Juga: Mahfud MD Bicara Kezaliman Pemimpin terhadap Rakyat: Meski Kecil, Bisa Menang jika Bersatu

Mantan Menko Polhukam ini menegaskan, hak angket tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres.

"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK nantinya," tutur dia.

Sementara terkait keputusan KPU maupun MK, Mahfud menyebut hal itu ada jalurnya tersendiri.

"Itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu. DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu dalam kebijakan pemerintah," ucapnya.

Dia menjelaskan, penggunaan hak angket meliputi kebijakan pelaksaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah. Hal itu mencakup anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat