PIKIRAN RAKYAT - Calon wakil presiden (cawpares) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan bahwa hak angket DPR tidak akan mengubah hasil Pemilu.
Menurutnya, DPR maupun partai politik tetap berhak menggunakan hak angket. Namun, dia mengingatkan bahwa hak angket hanya bisa dilakukan apabila berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
"Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah. Pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil Pemilunya," kata Mahfud kepada wartawan pada Minggu, 25 Februari 2024.
Baca Juga: Mahfud MD Bicara Kezaliman Pemimpin terhadap Rakyat: Meski Kecil, Bisa Menang jika Bersatu
Mantan Menko Polhukam ini menegaskan, hak angket tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres.
"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK nantinya," tutur dia.
Sementara terkait keputusan KPU maupun MK, Mahfud menyebut hal itu ada jalurnya tersendiri.
"Itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu. DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu dalam kebijakan pemerintah," ucapnya.
Dia menjelaskan, penggunaan hak angket meliputi kebijakan pelaksaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah. Hal itu mencakup anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan.