kievskiy.org

KPU: Tidak Ada Penggelembungan Suara PSI, Hanya Ketidakakuratan pada OCR

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 3 Januari 2024.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 3 Januari 2024. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa tidak terjadi penggelembungan terhadap jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pemilu 2024.

"Kami memastikan bahwa tidak ada penggelembungan suara," ujar Idham di Jakarta, Senin 4 Maret 2024.

Menurut Idham, yang tidak akurat adalah optical character recognition (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

"Penting bagi pengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk melaporkan ketidakakuratan tersebut," katanya.

Idham menegaskan bahwa Sirekap, sebagai alat bantu penghitungan suara, sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait data C.Hasil plano yang harus diakurasi.

"Hasil resmi perolehan suara peserta pemilu didasarkan pada rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat nasional," tambahnya.

Sebelumnya, seorang pengguna media sosial mencuit perbedaan suara PSI di Sirekap dan foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano, yang telah mendapatkan banyak respons dari pengguna lainnya.

Adapun dalam Pemilu 2024, PSI memperoleh 2.403.316 suara atau 3,13 persen di Pileg DPR RI. Pemilu ini melibatkan 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal, serta tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat