kievskiy.org

Cara Daftar jadi Penerima Bansos PKH 2024, Bisa Dilakukan Secara Online dan Offline

Ilustrasi bantuan PKH.
Ilustrasi bantuan PKH. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Memasuki 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan oleh pemerintah.

Bantuan sosial (bansos) ini dijadwalkan akan cair dalam empat tahap, mulai dari awal tahun hingga akhir tahun.

Lantas bagaimana cara daftar untuk mendapatkan bantuan PKH?

Baca Juga: Cara Dapat Bansos PKH 2024, Pencairan Dana Bantuan hingga Rp3 Juta per Orang

Cara Daftar Penerima Bantuan PKH

Untuk mendapatkan bantuan PKH, penerima harus sudah terdaftar terlebih dahulu sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Pendaftaran diri pun dapat dilakukan secara online maupun offline.

Daftar Online

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore atau AppStore
  2. Registrasi akun baru dengan mengisi informasi data diri berupa nama, alamat, dan nomor kontak
  3. Masuk ke halaman beranda
  4. Tekan menu 'Daftar Usulan'
  5. Pilih 'Tambah Usulan' dan isi informasi pribadi yang diminta
  6. Pilih jenis bantuan PKH
  7. Proses verifikasi

Daftar Offline

  1. Mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
  2. Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan akan dilakukan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam DTKS
  3. Hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
  4. Berita Acara digunakan Dinas Sosial untuk memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. Data yang sudah diverifikasi dan validasi akan di-input di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
  6. Data yang di-input di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota
  7. Bupati/Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur, lalu diteruskan kepada Menteri

Demikian cara mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan PKH secara online dan offline.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat