kievskiy.org

Windy Idol Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang, Terima 3 Tas Mewah

KPK menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
KPK menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dugaan pencucian uang. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif, Hasbi Hasan, ke pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini, Hasbi Hasan menyandang status tersangka terkait TPPU.

Tak hanya Hasbi Hasan, lembaga antirasuah juga menentapkan finalis Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman, dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keduanya dijerat pasal TPPU karena berperan pasif dalam kasus tersebut.

"Kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain. Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.

Ali mengungkapkan, pengembangan perkara Hasbi Hasan ke pasal pencucian uang telah dilakukan sejak Januari 2024. Adapun pasal pencucian uang tersebut adalah pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang terlebih dulu menjerat Hasbi Hasan.

"Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU," ucap Ali.

Namun, Ali belum mau membeberkan secara gamblang soal proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut, pun dia belum menyebut saksi-saksi yang akan diperiksa.

"Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," ujar Ali.

Windy Idol terima tas mewah

Hasbi Hasan saat ini sedang menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap Windy Idol menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura.

Penerimaan tiga tas mewah tersebut disampaikan selebgram Riris Riska Diana yang ketika itu dihadirkan di persidangan. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menunjukkan sebuah foto yang memperlihatkan Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali menggunakan Helikopter Belt 505 dengan nomor penerbangan PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto menerima suap sebesar Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat