kievskiy.org

Bahlil Lahadalia Diduga Selewengkan Wewenang, KPK Kaji Pencabutan dan Penerbitan IUP

KPK akan mengkaji pencabutan dan penertiban IUP, usut dugaan penyalahgunaan wewenang Bahlil Lahadalia.
KPK akan mengkaji pencabutan dan penertiban IUP, usut dugaan penyalahgunaan wewenang Bahlil Lahadalia. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji pencabutan dan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Selain menjabat Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia juga menempati posisi Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Kajian tersebut menindaklanjuti investigasi Tempo yang mengungkap Bahlil diduga meminta uang miliaran rupiah atau penyertaan saham kepada perusahaan yang izinnya diterbitkan ataupun dicabut.

“Jadi informasi buat kami di Dumas supaya lakukan telaah informasi. Saya yakin wartawan menulis itu juga berbasis data. itu yang sementara kami perintahkan ke Dumas supaya melakukan telaah untuk klarifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Rabu, 6 Maret 2024.

“Saya berharap wartawan yang nulis atau investigatornya dari Tempo itu bisa memberikan sedikit clue juga ke kami,” ujarnya menambahkan.

Pria yang karib disapa Alex ini mengatakan, pihaknya belum ingin meminta klarifikasi dari Bahlil Lahadalia. Menurutnya, permintaan klarifikasi dilakukan di tahap penyelidikan, sementara ini lembaga antirasuah masih melakukan telaah.

“Pemanggilan itu ketika tahap penyelidikan. Itu pun baru sebatas klarifikasi. Belum (klarifikasi Bahlil), masih jauh,” tutur Alex.

Akan tetapi, Alex menyebut pihaknya menelaah soal ada atau tidaknya kewenangan yang tumpang tindih antara Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi soal penerbitan maupun pencabutan IUP.

"Kalau dari Majalah Tempo investigasinya kan ada Satgas khusus terkait dengan penataan investasi itu. Ada semacam otoritas yang diberikan kepada Kementerian Investasi untuk melakukan hal seperti itu," tutur Alex.

"Makanya perlu ditelaah, didalami, apakah ada semacam mekanisme yang tumpang tindih antara Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi dan sebagainya," katanya melanjutkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat