kievskiy.org

Dugaan Markup Pengadaan Perabotan Rumah Dinas DPR, KPK: Ada Persekongkolan

KPK mengungkap perkembangan dugaan kasus korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR.
KPK mengungkap perkembangan dugaan kasus korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa ada dugaan markup atau penggelembungan harga dalam pengadaan perabotan rumah dinas anggota DPR tahun anggaran 2020.

Akan tetapi, Alex tidak membeberkan berapa nominal markup tersebut. Dia hanya menyebut bahwa harga yang dibayar dalam pengadaan perabotan lebih mahal dibandingkan harga pasar.

“Kasusnya kalau enggak salah markup harga, ada persekongkolan. Katanya mahal, padahal di pasar enggak seperti itu,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 6 Maret 2024

Alex juga belum mengetahui persis soal apakah ada kerja sama dengan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dalam pengadaan perabotan. “Kalau detailnya saya belum dapat infonya seperti itu, apakah ada kerja sama dengan BURT dan sebagainya,” tutur Alex.

KPK cegah 7 orang ke luar negeri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah 7 orang bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, tujuan pencegahan adalah untuk memastikan tujuh orang itu berada di dalam negeri jika sewaktu-waktu penyidik memanggil mereka guna meminta keterangan.

“Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 5 Maret 2024.

“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” ucap Ali.

Namun, Ali tidak membeberkan identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri. Dia hanya menyampaikan bahwa mereka dicegah selama 6 bulan, dan jangka waktu pencegahan akan diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat