kievskiy.org

ASN Pemprov DKI Jakarta Jadi Tersangka Pungli di Rutan KPK

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta. /KPK

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Hengki sebagai tersangka kasus pemungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Tanak menyebutkan, Hengki saat ini sudah tidak lagi bertugas di KPK, melainkan telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. “Iya, Hengki sudah tersangka (pungli). Dia sudah pindah di Pemda kalau enggak salah, tersangka dia,” kata Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 6 Maret 2024.

Lebih lanjut, Tanak memastikan bahwa pihaknya akan tetap memproses hukum Hengki meskipun sudah tidak lagi menjadi insan KPK. Menurutnya, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tetap proses, percaya KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan,” ujar Tanak.

Dikatakan Tanak, ada lebih dari satu tersangka terkait kasus pungli. Namun, dia tidak menyebut identitas tersangka selain Hengki.

“Ada beberapa orang kok banyak, pokoknya lebih dari satu (tersangka),” tutur Tanak.

78 pegawai KPK terlibat pungli minta maaf

Sebanyak 78 pegawai KPK menyampaikan permohonan maaf secara terbuka karena melakukan pungli di Rutan KPK. Mereka meminta maaf berdasarkan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) di Gedung Juang KPK, Senin, 26 Februari 2024.

Sekertaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa memimpin pelaksanaan putusan Dewas dengan disaksikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, dan jajaran struktural KPK. Selanjutnya, KPK juga akan mengunggah rekaman permintaan maaf di media komunikasi internal KPK.

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai terperiksa kasus pungli. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” kata perwakilan pegawai terperiksa kasus pungli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat