kievskiy.org

KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Dicabut Sepihak? Begini Penjelasan Heru Budi

Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi, disebut-sebut bertanggung jawab atas dicabutnya KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi, disebut-sebut bertanggung jawab atas dicabutnya KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut secara sepihak dari para penerimanya. Pj Gubernur Jakarta Heru Budi disebut-sebut bertanggung jawab atas pencabutan itu.

Kabar yang beredar di medsos itu dibagikan akun menfess kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan menjadi viral.

"From : Korban Kebrutalan Heru To: @PDI_Perjuangan @DPP_PKB @PKSejahtera @NasDem @Gerindra @golkarpedia Tolong sampaikan suara kami. Lebih dari 12 ribu mahasiswa Jakarta terancam berhenti berkuliah karna Beasiswa KJMU nya dirampas oleh Heru si PJ aib Jakarta. Tolong selamatkan kami," kata akun @unjsecret, sebagaimana dilihat pada Rabu, 6 Maret 2024.

Mereka yang berhak menjadi penerima KJP Plus dan KJMU adalah siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, tetapi dianggap punya potensi akademik.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan, penerima KJMU dan KJP Plus merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah disetujui oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Data tersebut, kata Heru, juga telah dipadankan dengan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek).

"Data itu sudah melalui proses panjang dari November-Desember DTKS 2023 itu sudah disahkan. Sudah ditindaklanjuti Regsosek, saya kira data DTKS sudah cukup baik," kata Heru Budi di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, untuk pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Disdik DKI menggunakan sumber DTKS Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kemensos.

Data itu kemudian dipadankan dengan data Regsosek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Ada empat kategori desil yang memenuhi persyaratan penerima manfaat yaitu sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

"Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat