kievskiy.org

Kampanye Terbuka Dilarang, Ganjar Pranowo Beberkan Cara Kampanye yang Diizinkan saat Wabah Covid-19

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah buat aturan ketat soal kampanye dalam Pilkada Serentak 2020 antisipasi terjadinya klaster Pilkada 2020.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan tidak boleh ada gelaran kampanye terbuka dalam Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah.

Paslon hanya diperboleh kampanye tertutup maksimal 50 orang, itupun dibawah pengawasan ketat Bawaslu.

Baca Juga: Foto dan Video Tak Senonoh Ibunya Tersebar di Medsos hingga Teman dan Guru, Anak SMP Lapor Polisi

"Jika ada pasangan calon yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas," kata Ganjar usai rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu dan instansi terkait, yakni Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kapolda, Pangdam IV Diponegoro dan Kajati Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Senin 28 September 2020.

Dalam rapat itu diputuskan, kampanye hanya diperbolehkan digelar tertutup dan dibatasi maksimal 50 orang peserta.

"Tadi dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup dengan maksimal 50 orang. Jadi saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan," kata Ganjar.

Baca Juga: Mengaku Tak Bahagia Jadi Menteri, Erick Thohir: Teman Berguguran, Dibilang Jahat

Meskipun diperbolehkan digelar rapat tertutup dengan jumlah maksimal 50 orang, namun Ganjar mengingatkan tentang masukan para pakar kesehatan pada rapat tersebut. Menurutnya, pertemuan terbatas dengan 50 orang di tempat tertutup itu juga memiliki resiko cukup besar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat