kievskiy.org

Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara atas Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Andhi Pramono dicopot jabatannya usai ditetapkan tersangka KPK.
Andhi Pramono dicopot jabatannya usai ditetapkan tersangka KPK. /ANTARA /Indrianto Eko Suwarso/aww. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.

PIKIRAN RAKYAT - Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, kini dihadapkan pada tuntutan yang serius.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Andhi Pramono dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Joko Hermawan, Jaksa Penuntut Umum KPK, menyatakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat kemarin.

Selain hukuman penjara, Andhi Pramono juga dituntut denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayar.

Menurut Jaksa Joko Hermawan, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi senilai total Rp56,2 miliar dari tahun 2012 hingga 2023.

Gratifikasi tersebut terdiri dari uang senilai Rp48.259.360.496,00; 249.500.00 dolar AS atau setara dengan Rp3.586.851.000; dan 404.000.00 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.391.870.000,00.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Hermawan menegaskan bahwa Andhi Pramono telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Andhi Pramono dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan perbuatannya.

Dalam pertimbangan tuntutan, Jaksa Hermawan memperhitungkan bahwa Andhi Pramono tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat