kievskiy.org

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Bamsoet Bereaksi

Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Ketua MPR Bambang Soesatyo. /Pikiran Rakyat/Munady

PIKIRAN RAKYAT - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan ke DPR terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan penghapusan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) 4 persen.

"Karena ada judicial review di MK atas parliamentary, maka berpulang kembali kepada pembuat undang-undang yaitu di DPR dan pemerintah," kata Bamsoet di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

Bamsoet pun mengungkit ketika MK menolak untuk penyelenggaraan pilkada dilaksanakan pada bulan September, tetapi tetap dilakukan pada bulan November.

"Kan semua berpulang kepada pembuat undang-undang, (saya) menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dan pemerintah," tuturnya.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti. MK menyebutkan, ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029. Ambang batas 4 persen tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.

"Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” tutur Suhartoyo.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat