kievskiy.org

Jusuf Kalla Soal Aturan Pengeras Suara Masjid: Ibadah Itu Syahdu

Ilustrasi pengeras suara atau pelantang suara masjid. Begini kata Jusuf Kalla soal aturan pengeras suara masjid pada Ramadhan 2024.
Ilustrasi pengeras suara atau pelantang suara masjid. Begini kata Jusuf Kalla soal aturan pengeras suara masjid pada Ramadhan 2024. /Pexels/Alex Azabache

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla bilang, pengaturan pengeras suara masjid oleh pemerintah sudah sesuai dan dilakukan pihaknya sejak lama. Hal itu disampaikannya seusai melantik pengurus baru Masjid Al Markaz Makassar Periode 2024—2029, Ahad, 10 Maret 2024.

"Sejak dulu kami di DMI itu mengharapkan dan mengatur bahwa soundsystem itu tidak terlalu banyak," kata Jusuf Kalla mengungkapkan.

Dia mengapresiasi kebijakan Kementerian Agama ihwal aturan penggunaan pelantang suara selama Ramadan. Menurutnya, ketentuan itu sudah disuarakan pihaknya sejak lama.

DMI bahkan sudah sejak lama mengeluarkan aturan terhadap semua masjid yang ada di bawahnya. Beberapa aturan yang dirilis DMI seperti saat melantunkan azan, pengajian awal, bahkan saat beribadah.

"Aturan itu berlaku saat azan, pengajian awal itu 5—10 menit saja tidak boleh lebih," kata dia.

Dia pun mengungkap tujuan di balik aturan pengeras suara masjid. "Ibadah itu syahdu. Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing,” ujarnya lagi.

Bukan cuma itu, demikian pula saat masjid menggelar ceramah, suara yang keras menurut Jusuf Kalla justru tidak terdengar dengan baik. "Suaranya justru tidak bisa dipahami dan kalau terlalu keras jangan-jangan orang tidak mau ke masjid lagi," kata dia, seperti dilaporkan Antara.

Surat edaran

Bangkai pengeras suara dipajang di museum barang-barang yang rusak akibat letusan Gunung Merapi pada 2010.
Bangkai pengeras suara dipajang di museum barang-barang yang rusak akibat letusan Gunung Merapi pada 2010.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menandatangani Surat Edaran Ramadhan 2024 pada 26 Februari 2024. Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran itu, yakni:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat