kievskiy.org

1.642 Narapidana Hindu Terima Remisi Nyepi, 6 Orang Langsung Bebas

Ilustrasi. Sebanyak 1.642 napi beragama Hindu mendapat remisi pada Nyepi 2024.
Ilustrasi. Sebanyak 1.642 napi beragama Hindu mendapat remisi pada Nyepi 2024. /Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi narapidana beragama Hindu pada peringatan Nyepi, 11 Maret 2024.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, menyampaikan 1.642 narapidana mendapatkan RK Nyepi 2024. Rinciannya, 1.636 orang mendapat RK I atau pengurangan masa hukuman, dan 6 orang lainnya mendapat RK II atau langsung bebas.

“Sementara itu, Anak Binaan yang mendapatkan PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 sebanyak 8 orang dengan rincian 7 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapat PMP II (langsung bebas),” kata Deddy dalam keterangannya, Senin, 11 Maret 2024.

Deddy mengungkapkan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang. Angka tersebut disusul Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 74 orang.

“Adapun 8 Anak Binaan penerima PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali sebanyak 4 orang, Sumatra Selatan sebanyak 2 orang, serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang,” tutur Deddy.

Pemberian remisi bikin hemat biaya makan

Deddy mengatakan, pemberian remisi Hari Raya Nyepi 2024 menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp812.430.000.

“Jumlah penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan setelah mendapat RK Nyepi Tahun 2024 dan PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 adalah Rp812.430.000,” ucapnya.

Deddy mengungkapkan, berdasarkan sistem database pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah tahanan, anak narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia sebanyak 269.605 orang.

“Dengan rincian, tahanan 50.154 orang, anak 469 orang, narapidana 217.390 orang, dan anak binaan 1.592 orang. Adapun narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang,” ucapnya.

Deddy menjelaskan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat