kievskiy.org

Ganjar Pranowo Dilaporkan Terima Gratifikasi, KPK Butuh 30 Hari untuk Dalami Laporan

KPK memiliki waktu 30 hari alias sebulan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan IPW terhadap Ganjar Pranowo terkait dugaan gratifikasi.
KPK memiliki waktu 30 hari alias sebulan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan IPW terhadap Ganjar Pranowo terkait dugaan gratifikasi. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 30 hari untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang bisa diusut dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, dan Ganjar Pranowo ke KPK pada 5 Maret 2024. Mereka dilaporkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

“Jadi di sini (KPK) butuh waktu. Kalau peraturan pemerintahnya itu maksimal 30 hari kerja,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 11 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan, laporan masyarakat, termasuk dari IPW, tidak diterima Kedeputian Penindakan, melainkan diterima Kedeputian Informasi dan Data. Divisi tersebut memiliki pegawai di bawahnya yaitu bagian pengaduan dan masyarakat.

Selanjutnya, lanjut dia, laporan masyarakat akan diperiksa dokumen kelengkapannya. Hal itu bertujuan untuk memastikan syarat-syarat pelaporan sudah dipenuhi oleh pihak pelapor.

“Di situ ranahnya administratif untuk kemudian memeriksa apakah laporannya sudah sesuai dengan ketentuan? Ada peraturan pemerintah soal peran serta masyarakat, apa saja syarat-syarat sebuah pelaporan. Itu dicek dulu, baru dilakukan verifikasi, dan nanti koordinasi dengan pihak pelapor untuk memastikan apakah kemudian syarat-syaratnya terpenuhi,” tutur Ali.

Ali menyampaikan, kecukupan data awal menjadi penting untuk menindaklanjuti laporan IPW. Dia bilang, melalui data awal itu, laporan IPW terhadap Ganjar dapat dikembangkan.

“Ada data awal yang bisa dikembangkan. KPK juga pasti akan mengembangkan setelah lengkap proses di situ," ujarnya.

Namun, Ali mengatakan, KPK akan melakukan penilaian terlebih dulu untuk memastikan apakah dugaan peristiwa pidana yang dilaporkan IPW pengusutannya menjadi ranah lembaga antirasuah atau bukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat