kievskiy.org

Polemik Pengeras Suara, Butuh Kesadaran Masing-Masing Tokoh Agama

Ilustrasi pengeras suara masjid. Soal penggunaan pelantang suara masjid, dinilai membutuhkan kesadaran masing-masing tokoh agama.
Ilustrasi pengeras suara masjid. Soal penggunaan pelantang suara masjid, dinilai membutuhkan kesadaran masing-masing tokoh agama. /Pixabay/Victoria

PIKIRAN RAKYAT - Direktur SETARA Institute Halili buka suara ihwal polemik imbauan Kementerian Agama (Kemenag) tentang pedoman penggunaan pengeras suara.

Menurutnya, dibutuhkan peran konkret para pemuka agama guna melakukan peran persuasif untuk mewujudkan nilai-nilai toleransi.

"Saya cenderung lebih mendorong kesadaran dari masing-masing tokoh agama. Kecuali ini sudah sangat mengganggu dan derajatnya sudah sangat tinggi, barulah regulasi itu penting," kata dia, Selasa, 12 Maret 2024.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menandatangani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, di dalamnya diterangkan ihwal penggunaan pelantang suara luar dan dalam. Salah satu poin yang terdapat dalam edaran itu adalah imbauan untuk menggunakan pengeras suara dalam kala salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tilawah Al-Qur'an.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie bilang, edaran pedoman penggunaan pengeras suara itu tidak melarang penggunaannya dan tak membatasi syiar Ramadan.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan tadarus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," kata dia di Jakarta, Senin.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga bilang bahwa Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bertujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam.

Edaran tersebut bukan pedoman yang baru, mengingat sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/101/1978.

"Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur'an menggunakan pengeras suara ke dalam," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat