kievskiy.org

KPK Periksa ASN Pemprov Jakarta Soal Dugaan Pungli di Rutan, Dianggap Punya Informasi Penting

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta. /KPK

PIKIRAN RAKYAT - Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018-2022) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Rabu, 13 Maret 2024.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu, 13 Maret 2024.

Selain Hengki, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 saksi lainnya.

  1. Achmad Fauzi (ASN/Kepala Rutan KPK 2022-sekarang)
  2. Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK)
  3. Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK).
  4. Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK)
  5. Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018)
  6. Mahdi Aris
  7. Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK).

Ali belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi kepada para saksi. Akan tetapi, mereka diduga memiliki informasi penting terkait kasus dugaan pungli yang tengah diusut KPK.

ASN Pemprov DKI Hengki jadi tersangka pungli

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, pihaknya telah menetapkan Hengki sebagai tersangka kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK. Tanak menyebutkan, Hengki saat ini sudah tidak lagi bertugas di KPK, melainkan telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Iya, Hengki sudah tersangka (pungli). Dia sudah pindah di Pemda kalau enggak salah, tersangka dia,” kata Tanak kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Rabu, 6 Maret 2024.

Tanak memastikan pihaknya akan tetap memproses hukum Hengki meskipun sudah tidak lagi menjadi insan KPK. Menurutnya, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tetap proses, percaya KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan,” ujar Tanak.

Menurut Tanak, ada lebih dari satu tersangka terkait kasus pungli. Namun, dia tidak menyebut identitas tersangka selain Hengki. “Ada beberapa orang, kok, banyak. Pokoknya lebih dari satu (tersangka),” tutur Tanak.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat