kievskiy.org

Aturan Terbaru Bea Cukai: Barang Penumpang Luar Negeri Dibatasi, Baju Maksimal 5 Buah

ILUSTRASI - Aturan terbaru bea cukai menjelaskan adanya pembatasan barang para penumpang luar negeri
ILUSTRASI - Aturan terbaru bea cukai menjelaskan adanya pembatasan barang para penumpang luar negeri /Dok. Angkasa Pura II

PIKIRAN RAKYAT - Kantor pelayanan utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta Tangerang menetapkan aturan baru mengenai penumpang luar negeri. Kini, penumpang luar negeri tak boleh membawa barang bawaan terlalu banyak.

Bea Cukai merujuk pada aturan baru yang ditetapkan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag RI). Aturan tersebut berlaku bagi seluruh penumpang luar negeri, baik biasa, ataupun pekerja luar negeri. 

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan aturan baru bea cukai tersebut akan berlaku dalam waktu dekat.

"Kami ingin menginformasikan dalam waktu dekat ini, akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," ucap Sugeng dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara Rabu 13 Maret 2024.

Untuk penjelasannya, bea cukai akan menerapkan pengawasan beberapa barang impor yang masuk ke Indonesia. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku 10 Maret 2024. 

Dengan demikian, jumlah barang bawaan penumpang yang bisa dibawa ke tanah air akan selalu diperiksa. Ada lima jenis barang bawaannya yang dibatasi.

Lima barang bawaan tersebut adalah alat elektronik, alas kaki, barang tekstil jadi, tas, dan sepatu.

Penjelasan Aturan

Dijelaskan jika masing-masing komoditas di atas memiliki jumlah maksimal yang diperbolehkan. Misalnya, tas itu hanya diperbolehkan 2 buah per penumpang.

"Barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang, selanjutnya alat elektronik setiap penumpang hanya diiznkan membawa maksimal 5 unit dengan total nilai 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang," kata Sugeng.

Bea cukai menjelaskan aturan baru ini berlaku untuk seluruh Nantinya, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat