kievskiy.org

KPK Sita Aset Milik Eks Pejabat Bea Cukai Makassar Terkait Pencucian Uang, Ini Daftarnya

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Penyitaan tersebut terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani KPK.

“Tim Penyidik, kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik Tersangka AP (Andhi Pramono) kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin, 12 Februari 2024.

Ali menjelaskan penyitaan aset milik Andhi Pramono merupakan langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Aset Andhi Pramono

Berikut aset Andhi Pramono yang disita KPK:

  • 1 bidang tanah dengan luas 2231 M2 terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • 1 bidang tanah dengan luas 5363 M2 yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 318 M2 terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 M2 terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 1015 M2 terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
  • 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 415 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
  • 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 98 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
  • 1 unit mobil merk Ford warna merah.

“Penyitaan ini dalam upaya tercapainya aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK menduga Andhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai. Gratifikasi tersebut diterima Andhi lantaran berperan menjadi makelar barang dari luar negeri dan membuka pintu bagi pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sejak 2012-2022.

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andhi Pramono) sejauh ini sejumlah sekira Rp28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex mengungkapkan Andhi Pramono juga diduga menikmati uang hasil gratifikasi untuk berbelanja kebutuhan pribadi dan keluarganya.

“Diduga AP (Andhi Pramono) membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya,” ucap Alex.

KPK menduga Andhi Pramono pada 2021 dan 2022 berbelanja perhiasan mewah jenis berlian seharga Rp652 juta, membeli polis Asuransi senilai Rp1 Miliar, dan membeli rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, seharga Rp20 Miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat