kievskiy.org

Roundup: Kisruh Warga Adat di IKN Harus Pindah dan Bongkar Rumah, Dalih Otorita dan Janji AHY

Ilustrasi Masyarakat Adat di IKN.
Ilustrasi Masyarakat Adat di IKN. /Aman.or.id

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat adat di desa-desa sekitar proyek Ibukota Negara Nusantara (IKN) diminta pemerintah untuk pindah dan bongkar rumah-rumah mereka. Ultimatum peringatan disebut hanya dalam jangka waktu sepekan saja. Namun, kabar ini buru-buru dapat bantahan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Warga desa di dekat IKN di antaranya adalah masyarakat Desa Bumi Harapan, Pemaluan, Tengin Baru, dan Suka Raja. Beredar informasi bahwa mereka mendapatkan surat teguran karena rumah tempat tinggal mereka disebut berada di dalam kawasan IKN.

Untuk itu, mereka diberi waktu selambat lambatnya tujuh hari sejak pemberian surat teguran, agar secepat mungkin membongkar rumahnya dan pindah dari lokasi tempat tinggal. Di antara warga adat, masyarakat Pemaluan adalah yang paling vokal menolak penggusuran.

Ratusan warga sebelumnya memang dilaporkan telah dapat undangan dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), untuk berkumpul dan diberikan arahan tindak lanjut terkait ‘pelanggaran’ pembangunan tak berizin dan tak sesuai tata ruang IKN, pada 8 Maret 2024.

Pertemuan terselenggara di rest area IKN, di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Surat teguran dengan jangka waktu sepekan itu merupakan turunan dari pertemuan tersebut.

Setelah kabar ramai beredar di media sosial, gelombang kontra dari masyarakat kian besar kepada pemerintah, yang dinilai 'menggusur paksa' masyarakat adat hanya demi ego pembangunan IKN semata.

Menyusul kemarahan tersebut, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Otorita Ibu Kota Nusantara IKN, Alimuddin memberikan bantahan tegas. Ia menekankan tak ada pengusiran paksa warga seperti yang ramai dibicarakan.

"Tidak ada penggusuran semena-mana. Bahwa pembangunan akan terus berkembang? Iya. Tapi hak-hak masyarakat ada dilindungi," ucapnya, dalam keterangan resmi,  Kamis 14 Maret 2024.

Menurut Alimuddin, pembebasan lahan di IKN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023. Memang dipastikan ada penggusuran yang dilakukan atas alasan pembangunan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat