kievskiy.org

Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemkab Bandung, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini

Ilustrasi mudik gratis.
Ilustrasi mudik gratis. / Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung) turut menggelar program mudik gratis untuk Lebaran 2024. Nantinya, Pemkab Bandung akan memfasilitasi pemudik dengan tujuan Cilacap, Yogyakarta, dan Solo. 

Mereka akan diberangkatkan pada Sabtu, 6 April 2024 atau H-4 Lebaran 2024. 

Pendaftaran mudik gratis Pemkab Bandung itu sudah dibuka mulai hari ini, Jumat, 15 Maret 2024, pukul 08.00 WIB. Dilansir dari akun Instagram @dishubbandungkab, pendaftaran akan berlangsung sampai 26 Maret 2024. Namun, bisa ditutup kapan saja jika kuota terpenuhi. 

Sebelum mendaftarkan diri, perhatikan lebih dulu syarat dan ketentuan yang dibutuhkan berikut ini;

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

  1. Warga Kabupaten Bandung,
  2. Foto KTP dan KK Domisili Kabupaten Bandung atau,
  3. Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan tempat.

Cara Daftar

  1. Kirimkan dokumen persyaratan melalui nomor WhatsApp 082118781678.
  2. Jika persyaratan terpenuhi, panitia akan mengirimkan Kode Booking dan Barcode.
  3. Daftar ulang secara langsung ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung pada 27 Maret-2 April 2024.
  4. Kode Booking dan Barcode akan ditukar dengan tiket mudik.
  5. Pendaftar yang tidak melakukan daftar ulang akan secara otomatis gugur dan posisinya digantikan oleh orang lain.

Pemkot Bandung Juga Gelar Mudik Gratis

Selain Pemkab Bandung, Pemkot Bandung juga akan menggelar mudik gratis Lebaran 2024. Pendaftarannya pun dibuka mulai hari ini, tetapi secara offline. 

Kota tujuan yang disediakan Pemkot Bandung tampak lebih banyak dari Pemkab Bandung, yakni, Kuningan, Tasikmalaya, Yogyakarta, Surabaya via jalur selatan, dan Surabaya via jalur utara.

Mudik Gratis Dishub Jawa Barat

Dinas Perhubungan Jawa Barat juga menggelar mudik gratis. Pendaftarannya bisa dilakukan melalui # hingga 18 Maret 2024.

Berikut sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan;

  1. Peserta Mudik adalah masyarakat umum Warga Negara Indonesia. 
  2. Satu orang Pendaftar Mudik hanya boleh mendaftar satu kali, 1 tiket 1 NIK.
  3. Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau NIK KK bagi yang tidak memiliki KTP.
  4. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik.

Itu lah informasi mengenai mudik gratis Lebaran 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat