kievskiy.org

THR dan Gaji ke-13 2024 ASN Naik, Jadi Berapa?

Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aparatur Sipil Negara (ASN). /Sekretariat Kabinet

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengumumkan peningkatan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sektor publik lainnya untuk tahun 2024.

Dalam keterangannya di Jakarta hari ini, Anas menyampaikan bahwa kebijakan tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan membaiknya kondisi keuangan negara pasca-pandemi COVID-19.

"Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini adalah hasil dari kemajuan keuangan negara yang semakin membaik," ungkap Anas di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Menurut Anas, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah dan terus berkontribusi dalam memberikan pelayanan publik terbaik. Lebih lanjut, ini juga bertujuan untuk menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

"Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya," tambahnya.

THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada berbagai kalangan, termasuk PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Anas juga menjelaskan komponen-komponen yang menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Terkait anggaran, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 mencapai Rp48,7 triliun, sedangkan untuk gaji ke-13 mencapai Rp 50,8 triliun. Ini menandai peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 ini direncanakan akan dimulai sebelum Hari Raya Idulfitri dan akan dilakukan secara bertahap. Sementara itu, untuk ASN yang belum menerima, pembayaran akan dilakukan setelah waktu yang telah ditetapkan," jelas Sri Mulyani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat