kievskiy.org

THR Wajib Cair Penuh H-7 Lebaran 2024, Apa Hukuman Bagi Perusahaan yang 'Nakal'?

ILUSTRASI - THR pekerja wajib cair maksimal h-7 Lebaran 2024. Apa hukuman bagi perusahaan yang menahan pembayaran?
ILUSTRASI - THR pekerja wajib cair maksimal h-7 Lebaran 2024. Apa hukuman bagi perusahaan yang menahan pembayaran? /Antara/Makna Zaezar

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menegaskan jika tunjangan hari raya (THR) para pekerja harus cair secara penuh H-7 Lebaran 2024. Setidaknya sebelum Idul Fitri 1445 H, semua uang harus sudah dibayarkan.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Ida meminta agar semua perusahaan patuh aturan, dan segera memberikan hak para pegawainya.

"“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara Minggu 17 Maret 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun dipastikan akan menerima laporan perusahaan yang nakal menunda THR cair pada saat lebaran. Tapi sejauh ini, mereka belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.

Sanksi Perusahaan Nakal

Ida menjelaskan jika perusahaan yang terlambat memenuhi ketentuan di atas bisa dikenai sanksi administratif. Sanksi bisa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau bahkan penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Puncaknya, izin usaha dari perusahaan tersebut bisa saja dibekukan. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 Ayat (1) dan (2).

"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida menjelaskan.

Selain membayar denda tersebut, pemilik usaha juga harus tetap membayarkan THR yang ditunda olehnya. Itu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat