kievskiy.org

Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Pencairan THR PNS yang Cair Bulan Maret, Apa Saja Bagian THR yang Diterima?

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). /Antara/Raisal Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah dipastikan akan cairkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai sipil negara (PNS) 22 Maret 2024. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden meminta agar THR cair paling cepat H-10 Lebaran 2024.

"22 Maret pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana, serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai 22 Maret, paling cepat 10 hari sebelum Lebaran," ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani dalam keterangannya juga membeberkan komponen dan apa saja bagian THR yang akan diterima PNS pada 22 Maret 2024 mendatang.

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok. Nilainya disesuaikan penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13.

Kemudian, ada juga tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Total untuk menyiapkan biaya THR PNS yang cair 22 Maret nanti, pemerintah memberikan anggaran sebesar Rp99,5 triliun. Pembagiannya yaitu Rp48,7 triliun untuk THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Dijamin Naik

Sri Mulyani juga menegaskan jika THR di tahun 2024 ini dipastikan naik. Pasalnya, ada peningkatan tunjangan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebelumnya tunjangan kinerja yang diberikan hanya 50 persen. Kini, tunjangan akan diberikan penuh sebanyak 100 persen.

“Tahun lalu karena tunjangan kinerja hanya 50 persen. Tahun ini 100 persen, jadi ada kenaikan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat