kievskiy.org

Apakah Honorer dan Perangkat Desa Dapat THR 2024? Pemerintah Bilang Begini

Ilustrasi. Tenaga honorer dan perangkat desa dapat THR tidak tahun 2024? Simak penjelannya.
Ilustrasi. Tenaga honorer dan perangkat desa dapat THR tidak tahun 2024? Simak penjelannya. /Pixabay/ekoanug

PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan, lembaga pemerintah atau instansi kepada para pekerjanya. Namun, apakah pegawai honorer dan perangkat desa dapat THR? Berikut penjelasannya.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, perangkat desa dan honorer tidak mendapatkan THR.  Selain THR, keduanya juga tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun 2024 ini.

Alasannya, kata Tito, perangkat desa, termasuk kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, tidak ada anggaran THR dari pemerintah untuk kelompok tersebut.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Proporsional untuk Karyawan dan Pekerja Harian Lepas Masa Kerja di Bawah 1 Tahun

Kendati demikian, Tito menjelaskan, perangkat desa bisa menerima THR. Namun, anggarannya bukan dari pemerintah, melainkan diambil dari dana desa. Hal tersebut bercermin pada pengalaman sebelumnya.

Tito mengatakan, ketentuan apakah dana desa boleh dipotong untuk THR akan dibicarakan lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito Karnavian.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas juga menyatakan hal serupa. Dia memastikan bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat