kievskiy.org

Siap-Siap THR dan Gaji ke-13 PNS Cair, Catat Tanggal dan Jumlah Rinciannya

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Antara/Yusuf Nugroho

PIKIRAN RAKYAT - Kapan THR dan gaji ke-13 PNS cair? Informasi terkait pencairan THR dan gaji ke-13 PNS ada di dalam artikel ini.

Presiden Joko Widodo Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP tercantum pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Aparatur negara yang dimaksudkan tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri dan pejabat negara.

Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2024 Rp50 Juta Secara Online, Cuma dengan Foto Diri dan KTP

Selain itu, golongan lain yang masuk dalam aparatur negara adalah wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, dan hakim ad hoc.

Kemudian, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

Berikut Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan pada tahun ini;

Baca Juga: Indra Iskandar Dicecar KPK Soal Proses Pengadaan Perabotan Rumah Dinas Anggota DPR

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat